Penanganan Masalah Kartu Kredit atau KTA
Kartu Kredit / KTA adalah Pinjaman tanpa agunan yang sudah terback up oleh asuransi secara otomatis . Asuransi dari Kartu Kredit / KTA tersebut sudah terdebit langsung dari pembayaran total tagihan maupun minimum payment si nasabah tersebut . Asuransi disini berdasarka UU Perbankan yang berlaku .
Secara logika jika creditur meminjamkan uang dalam jumlah banyak kepada debitur tanpa adanya jaminan, tentunya kreditur akan mengalami kerugian jika di kemudian hari si debitur tidak dapat membayar tagihannya . disinilah peran dari asuransi yaitu memback up pinjaman yang macet .
Asuransi
Asuransi ( Jaminan ) itu sendiri dari lembaga keuangan visa & master International akan menanggung 100% hutang tsb , penggantian dan asuransi hutang CC/KTA itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme sehinga mereka tidak akan rugi .
PROSEDUR PEMBERIAN KARTU KREDIT/KTA yang KURANG TEPAT
- Penyaluran CC/KTA tidak berdasarkan Prudent Banking Principle.
- Peraturan dan konsekuensi dari CC/KTA tidak diberitahu saat awal pengajuan.
- Minimnya pengatuhan nasabah mengenai bunga mengakibatkan banyak nasabah yang terjerat tagihan karna bunga-berbunga.
- Data nasabah tidak dirahasiakan sehingga banyak nasabah yang mendapat fasilitas CC/KTA dari Bank lain tanpa harus mengajukan, maka terjadilah Over Financing yaitu satu orang mendapat kredit dari banyak Bank tanpa melihat kemampuan si nasabah.
BLACKLIST BI
Sejauh ini kita belum mengetahui arti makna dari Blacklist BI. Sebenarnya Blacklist BI tidak ada dan tidak dikenal dalam praktek perbankan hukum Indonesia. Yang ada hanyalah penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur (SID) dalam pusat informasi kredit yang diterapkan ketika seorang nasabah menjaadi debitur terlepas dari ada atau tidak adanya masalah dalam kartu kredit tersebut.
DEBT COLLECTOR
Debt Collector bukan pihak Bank, melainkan hanyalah Agency yang diberikan tugas oleh Bank untuk mengingatkan bukan untuk melakukan penagihan dalam jangka waktu tertentu. Namun jika surat tugas yang diberikan Bank sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan dan debt collector masih menagih ke nasabah, maka uang yang mereka dapat dari si nasabah akan masuk ke kantong mereka sendiri dan tidak disetorkan ke pihak Bank.
Tips menghadapi Debt Collector :
- Bicarakan baik-baik mengenai kondisi keuangan Anda saat ini.
- Bila Debt Collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka nasabah berhak mengusirnya.
- Tanyakan Identitas ( Identitas Diri, Kartu Karyawan, dan Surat Kuasa ) pembayaran harus langsung dilakukan di Bank.
- Jangan menjanjikan apapun walau dibawah tekanan.
- Pertahankan unit kendaraan ataupun asset berharga Anda. Jangan sampai berpindah tangan ke Debt Collector .
- Laporkan ke POLDA jika Debt Collector menyita unit kendaraan atau asset berharga Anda. Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana karena yang boleh melakukan eksekusi hanya pengadilan.
- Bila Anda merasa tidak mampu menyelesaikn permasalahan ini, maka Anda dapat meminta Bantuan Hukum yang LEGAL di LBH kami.
KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN JASA dari KANTOR LBH KAMI
- Kelegalitasannya terjamin 100%
- Terhindar dari Jeratan Pidana
- Dapat mengalihkan Telepon dari pihak Bank ke kantor LBH kami
- Dengan Perlindungan Hukum kami berikan untuk dapat membatasi intimidasi Debt Collector.
- Di Back up seumur hidup.
PROSES
Lamanya proses dari penurunan asuransi itu sendiri memang agak lama sekitar 3-6 bulan, karena kami harus mengikuti prosedur ( hukum ) yang berlaku.
Anda akan mendapat jaminan, sbb :
- Surat Kuasa
- Surat Pernyataan
- Surat Perjanjian Jasa Kepengacacraan (SPJK).
Setelah kami (pengacara) memberikan surat somasi ( Undangan ) kepada pihak Bank, akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada Bapak/Ibu.
Jika ada tekanan atau teror dari Debt Collector maka akan kami alihkan alamat kantor, alamat rumah, dan telepon dari Bapak/Ibu ke alamat/telepon Kantor kami.
Debt Collector dilarang menghubungi debitur secara langsung. Apabila debitur telah menunjuk kuasa hukum. Jika masih ada pihak debt collector yang tetap menagih dengan kasar maka Bapak/Ibu dapat melaporkan ke Polisi setempat ( Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2, 3 dan 4 junto Pasal 335 KUHP ).
MEKANISME
Dan tidak ada sistem Blacklist, karena disini ada itikad baik untuk membayar dalam menyelesaikan masalah ( dengan jalur hukum ) . Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya, semua pengguna Kartu Kredit yang bermasalah pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Bila terjadi "gagal bayar" maka bank biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan hutang tersebut.
Pengacara memberikan surat somasi yang mana masa berlaku Undangan satu dan dua masing-msing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak Card Center, maka pihak Pengacara akan melayangkan surat Undangan ketiga yang merupakan Somasi ( Peringatan Keras ), bahwa jika dalam 3x24 jam sejak diterimannya somasi dan pihak Card Center tidak juga merespon maka kami akan menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari Client terhapus dengan sendirinya ( PEMUTIHAN ).
SYARAT & ADMINISTRASI PENUTUPAN CC/KTA
Memenuhi Persyaratan, meliputi :
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Kredit dan Nomor KTA
- Fotocopy Billing Tagihan Terakhir (jika ada)
- Pembayaran Administrasi yang harus dibayar dimuka :
- Jika Total Tagihan <5 juta, maka dikenakan biaya Rp. 750,000,-
- Jika Total Tagihan >5 juta, maka dikenakan biaya 15% dari total tagihan terakhir.
Untuk info lebih jelasnya bisa hubungi :
Anita : 08589 221 3454
Putri : 0812 1277 9896
Tri : 0852 8747 1359
Konsultasi Gratis
Jalan Melawai raya Blok M Square Lt 3a
Blok B No 095 , Jakarta Selatan